RSUD Parepare Berlakukan Kartu Jaga Bagi Keluarga Pasien
SULSELSATU.com, PAREPARE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Parepare memberlakukan penggunaan kartu jaga bagi keluarga pasien.
Kepala Infokom RSUD Parepare, Mukkaramah menjelaskan, berdasarkan peraturan Rumah Sakit Andi Makkasau Nomor 229 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Kartu Jaga Pasien, menjabarkan beberapa hal.
“Yaitu, setiap penjaga pasien mesti memiliki kartu jaga dan hanya diperuntukkan untuk satu orang. Kartu Jaga pasien didapatkan dengan menjaminkan kartu identitas diri atau uang sebesar Rp20 ribu,” katanya.
Jika pasien telah sembuh dan diizinkan pulang, lanjut dia, maka kartu jaga tersebut dapat dikembalikan kepada petugas Sentral Opname. Selanjutnya jaminan KTP atau dana akan dikembalikan kepada pasien atau keluarganya.
“Namun jika kartu jaga dihilangkan, maka pasien atau keluarganya mesti mengganti dengan jaminannya,” bebernya.
Menurutnya, aturan kartu jaga diberlakukan agar melatih masyarakat lebih bertanggungjawab dan tertib, khususnya yang menikmati pelayanan kesehatan di RSUD Andi Makkasau.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News