SULSELSATU.com, WAJO – Bupati Wajo Dr. H.Amran Mahmud, S.Sos., M.Si hadiri rapat paripurna penyerahan tiga Ranperda ke DPRD, Selasa (5/11/2019)
Rapat Paripurna pembicara tingkat l DPRD Kabupaten Wajo merupakan rapat paripurna VII, masa sidang I tahun sidang 2019/2020.
Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si dalam sambutannya mengatakan hari ini ada tiga rancangan ranperda yang dia serahkan di antaranya,
1.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar,
2.Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan
3.Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” jelas Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum anggota DPRD atas nama fraksi masing masing terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Baca Juga : Seluruh Fraksi DPRD Sulsel Setuju, Ranperda APBD 2024 Masuk ke Tahap Pembahasan
Rapat Paripurna lanjutan atas tanggapan/jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Wajo dari 3 buah Ranperda ini akan digelar jam 14.00 hari ini ungkap Ketua DPRD Kabupaten Wajo H. Andi Muh. Alauddin Palaguna, S.Sos diakhir acara. (rls)
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar