SULSELSATU.com, JAKARTA – Polisi akhirnya berhasil mengungkap sosok oknum anggota polisi yang diduga menembak dua mahasiswa di Kendari. Dia adalah Brigadir Abdul Malik, satu di antara enam polisi yang sebelumnya berstatus terperiksa dan melanggar disiplin karena membawa senjata api pada saat mengamankan aksi di depan kantor DPRD Kendari, 26 September 2019 silam.
“Iya benar (penetapan tersangka),” kata Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (7/11/2019).
Belum ada keterangan detail dari polisi tentang peran Malik atas meninggalnya Randi (21) maupun Muhammad Yusuf Kardawi (19) yang merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo tersebut.
Baca Juga : Video Ada Demo “Jokowi End Game” Rusuh, Polisi: Hoaks!
Penetapan tersangka Abdul Malik diketahui setelah beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/129/XI/2019/Dit Reskrimum tertanggal November 2019. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, beradar.
Dalam SPDP itu juga disebutkan, tersangka AM yang berprofesi sebagai anggota Polri disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.
Namun SPDP ini belum ditandatangani oleh pejabat Polda Sultra meski terpampang jelas nama Direktur Resere dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Pol Asep Taufik selaku penyidik. Dolfi mengatakan kasus ini akan diumumkan secara resmi oleh Bareskrim Polri selaku pihak yang berwenang.
Baca Juga : Komnas HAM Desak Hukuman 6 Polisi di Kendari Diperberat
Sebelumnya, Malik dan lima aggota Polri lainnya mendapat sanksi disiplin berupa penundaan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Malik sebelumnya memang diduga menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Randi. Sebab sebelumnya, kuasa hukum korban Sukdar menyebut, kasus tewasnya Randi sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidikan dimaksud disertai dengan terbitnya SPDP ke Kejati Sultra.
Sedangkan kasus Yusuf, kata Sukdar, ditangani oleh Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra. Belum ada perkembangan berarti dari pengusutan tersebut.
Baca Juga : Dua Mahasiswa Tewas, Polisi di Kendari Hanya Dikenai Sanksi Penundaan Kenaikan Jabatan
Seperti diketahui, peristiwa meninggalnya Randi dan Yusuf memiliki penyebab yang berbeda berdasarkan keterangan polisi. Randi meninggal karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Hal ini dikuatkan dengan hasil autopsi dokter forensik.
Sedangkan Yusuf Kardawi meninggal karena benturan benda tumpul di kepala. Hal itu didasari pada keterangan dokter Rumah Sakit Umum Bahteramas Kendari maupun kepolisian.
Namun, fakta lain dari hasil investigasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Randi diduga tertembak di kepala.
Baca Juga : Eks Kasat Reskrim Polres Kendari Akui Lepaskan Tembakan Saat Demo Mahasiswa
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar