Hukuman Dipangkas, Ahmad Dhani Bebas

Hukuman Dipangkas, Ahmad Dhani Bebas

SULSELSATU.com, JAKARTA – Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya bisa menghirup udara bebas. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Dhani dalam kasus pencemaran nama baik lewat vlog ujaran ‘idiot’.

Hakim PT memberi keringanan hukuman pidana dari vonis PN Surabaya 1 tahun penjara menjadi pidana hanya 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan. 

Dengan demikian, Dhani tak harus menjalani hukuman. Kendati demikian PT tetap memvonis Dhani bersalah.

Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani ini telah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/11/2019).

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” bunyi putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengapresiasi putusan hakim yang menurunkan hukuman kliennya, dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

“Saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini,” kata Aldwin, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Dhani dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara.

Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. 

Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga