SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perseteruan antara Muh Risman Pasigai (MRP) dengan Rusdin Abdullah (Rudal) berbuntut panjang. MRP yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan penetapan tersangka sejak 7 November 2019. Pencemaran nama baik dilakukan MRP saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu.
“Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulsel yang berakibat ketersinggungan Rudal. Jadi pada saat Musda itu berlangsung tiba-tiba ada salah satu kader Partai Golkar menyebarkan selebaran kepada peserta Musda tadi, yang isinya intinya mereka mengatakan acara Partai Golkar Provinsi Sulsel merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada orang yang menyuruh untuk membagikan selebaran tersebut,” kata Dicky, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Dicky menambahkan bahwa saat itu MRP menuding Rudal yang juga merupakan kader Partai Golkar sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di hotel tersebut.
“Jadi dua orang ini katanya Risman mau mengacaukan acara Musda. Akibat perbuatan Risman ini, saudara Rudal merasa nama baiknya tercemarkan, akhirnya dia melapor ke Polda dan sudah kita gelar (perkara) kemarin. Saudara Risman (ditetapkan) sebagai tersangka,” katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dicky menyebut Risman tidak ditahan lantaran ia hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP yanh ancaman hukumannya di bawah 9 bulan hukuman penjara.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
“Tidak bisa ditahan karna ancamannya dibawah lima tahun, jadi tersangka yang bisa ditahan kalau hukumannya diatas lima tahun, tapi proses tetap lanjut sampai proses sidang pengadilan,” tutup Dicky.
Untuk diketahui, Rudal adalah juga politisi Partai Golkar dan menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulsel saat Musda digelar beberapa waktu lalu.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar