Logo Sulselsatu

Risman Pasigai Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Asrul
Asrul

Jumat, 08 November 2019 21:18

Juru bicara pasangan NH-Aziz, Risman Pasigai. (Sulselsatu/Ramdhan Akbar)
Juru bicara pasangan NH-Aziz, Risman Pasigai. (Sulselsatu/Ramdhan Akbar)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perseteruan antara Muh Risman Pasigai (MRP) dengan Rusdin Abdullah (Rudal) berbuntut panjang. MRP yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan penetapan tersangka sejak 7 November 2019. Pencemaran nama baik dilakukan MRP saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu.

“Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulsel yang berakibat ketersinggungan Rudal. Jadi pada saat Musda itu berlangsung tiba-tiba ada salah satu kader Partai Golkar menyebarkan selebaran kepada peserta Musda tadi, yang isinya intinya mereka mengatakan acara Partai Golkar Provinsi Sulsel merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada orang yang menyuruh untuk membagikan selebaran tersebut,” kata Dicky, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area dan Polda Sulsel Teken Nota Kesepahaman Perkuat Penegakan Hukum Area Operasional

Dicky menambahkan bahwa saat itu MRP menuding Rudal yang juga merupakan kader Partai Golkar sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di hotel tersebut.

“Jadi dua orang ini katanya Risman mau mengacaukan acara Musda. Akibat perbuatan Risman ini, saudara Rudal merasa nama baiknya tercemarkan, akhirnya dia melapor ke Polda dan sudah kita gelar (perkara) kemarin. Saudara Risman (ditetapkan) sebagai tersangka,” katanya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dicky menyebut Risman tidak ditahan lantaran ia hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP yanh ancaman hukumannya di bawah 9 bulan hukuman penjara.

Baca Juga : Polda Sulsel Janji Tangkap DPO Pelaku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar

“Tidak bisa ditahan karna ancamannya dibawah lima tahun, jadi tersangka yang bisa ditahan kalau hukumannya diatas lima tahun, tapi proses tetap lanjut sampai proses sidang pengadilan,” tutup Dicky.

Untuk diketahui, Rudal adalah juga politisi Partai Golkar dan menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulsel saat Musda digelar beberapa waktu lalu.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 April 2025 21:33
Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam menyukseskan pela...
Ekonomi21 April 2025 21:13
Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI Yang Pantang Menyerah dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro
SULSELSATU.com, LOMBOK – Peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April adalah momen yang menandai perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraa...
OPD21 April 2025 21:10
Momentum Hari Kartini, Andi Nirawati Terpilih sebagai Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Nirawati, resmi didaulat sebagai Ketua Kau...
Video21 April 2025 20:34
VIDEO: Komisi III Gelar RDP terkait Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus Taman Safari
SULSELSATU.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan eksploitasi dan kekerasan pemain Sirkus Taman Safari, Senin (2...