Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Bijih Nikel
SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah mencabut larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan. Kebijakan itu disampaikanMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.
Sebelumnya, pemerintah melarang sementara ekspor ore nikel.
“Sekarang posisinya sedang dirapatkan sama Pak Bahlil (Kepala BKPM Bahlil Lahadalia), tapi kami kira semua yang telah memenuhi ketentuan itu akan dilepas,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (7/11/2019).
Sebelumnya, Luhut menjelaskan pemerintah mengevaluasi perusahaan eksportir ore nikel selama pemberhentian sementara tersebut. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi eksportir meliputi kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7 persen dan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Namun demikian, Luhut tak merincikan jumlah perusahaan tersebut.
“Detailnya Pak Bahlil nanti yang akan menjelaskan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menuturkan pembahasan terkait ekspor ore nikel belum selesai. BKPM bersama pemerintah dan pengusaha akan kembali mengadakan rapat.
“Kami hari Senin (11/11) akan bahas kelanjutan dari ekspor ore nikel di BKPM,” ucapnya.
Larangan ekspor ore nikel sementara berlaku kurang lebih 1-2 minggu. Alasannya, pemerintah mendapati lonjakan ekspor ore nikel sejak penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sebagai catatan, beleid tersebut mempercepat larangan ekspor ore dari 2022 menjadi 1 Januari 2020. Rata-rata ekspor bijih nikel mencapai 100-130 kapal per bulan.
Padahal, biasanya, ekspor bijih nikel hanya 30 kapal.
“Dari laporan yang kami dapat, ekspor nikel ore itu sudah melampaui kuota sampai tiga kali, lebih dari kuota yang ada,” kata Luhut pekan lalu.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News