Logo Sulselsatu

Ditetapkan Tersangka, Risman Pasigai Tak Ditahan Polisi

Asrul
Asrul

Jumat, 08 November 2019 21:55

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perseteruan antara Muh Risman Pasigai (MRP) dengan Rusdin Abdullah (Rudal) berbuntut panjang. Bahkan, konflik keduanya berlanjut ke pihak berwajib dalam hal ini ke Polda Sulsel.

Terbaru, MRP yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan penetapan tersangka sejak 7 November 2019. Pencemaran nama baik dilakukan MRP saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu.

Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024

“Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulsel yang berakibat ketersinggungan Rudal. Jadi pada saat Musda itu berlangsung tiba-tiba ada salah satu kader Partai Golkar menyebarkan selebaran kepada peserta Musda tadi, yang isinya intinya mereka mengatakan acara Partai Golkar Provinsi Sulsel merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada orang yang menyuruh untuk membagikan selebaran tersebut,” kata Dicky, Jumat (8/11/2019).

Dicky menambahkan bahwa, saat itu MRP menuding Rudal yang juga merupakan kader Partai Golkar sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di hotel tersebut.

“Jadi dua orang ini katanya Risman mau mengacaukan acara Musda. Akibat perbuatan Risman ini, saudara Rudal merasa nama baiknya tercemarkan. Akhirnya dia melapor ke Polda dan sudah kita gelar (perkara) kemarin, saudara Risman (ditetapkan) sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dicky menyebut Risman tidak ditahan lantaran ia hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah 9 bulan penjara.

“Tidak bisa ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Jadi tersangka yang bisa ditahan kalau hukumannya di atas lima tahun. Tapi proses tetap lanjut sampai proses sidang pengadilan,” tutup Dicky.

Untuk diketahui, Rudal adalah juga politisi Partai Golkar dan menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulsel saat Musda digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...