SULSELSATU.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 212 kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi penyelewengan dana desa. ICW menilai hal ini disebabkan oleh buruknha pengawasan dana desa di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satrya Langkun mengatakan, pengawasan yang buruk berdampak kepada rentannya perilaku koruptif kepala desa.
“Sudah saya sampaikan pada 2016-2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” kata Tama, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
Ia mengungkapkan modus dari korupsi dana desa dapat dilihat dari sejumlah pola seperti anggaran ganda terhadap satu proyek dan proyek fiktif.
Tama menjelaskan yang dimaksud proyek fiktif adalah di mana terdapat kucuran dana terhadap suatu pekerjaan yang seolah-olah dibuat ada, padahal nyatanya tidak. Bahkan, modus korupsi dilakukan oknum di pemerintah desa yang meminjam uang dari dana desa dan tidak dikembalikan.
“Tentu ini akan menjadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai,” tuturnya.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
Berkaca dari hal tersebut, Tama meminta masyarakat untuk bisa lebih peduli dalam mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu dia juga mendesak agar metode pengawasan di dalam Pemerintah bisa diperkuat.
“Nah, ini menurut saya menjadi masalah-masalah ke depan yang harus diselesaikan untuk mencegah dana desa dikorupsi,” simpul dia.
Pada awal Februari 2019, ICW mengeluarkan rilis yang menyebut sektor anggaran dana desa menyumbang kasus korupsi terbesar ketimbang sektor lain, serta jadi salah satu yang terbesar dalam menyumbang kerugian negara pada 2018.
Baca Juga : VIDEO: Jokowi Akui Tak Lagi Dapat Mengambil Keputusan Strategis
“Korupsi terbanyak terjadi di desa, terkait dana desa,” kata Staff Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam pemaparannya terkait pemetaan tren kasus korupsi sepanjang 2018, di kantornya, Jakarta, Kamis (7/2).
Menurut dia, sektor anggaran desa ini meliputi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dalam paparannya, ICW mencatat ada 96 kasus korupsi anggaran desa dari total 454 kasus korupsi yang ditindak sepanjang 2018. Kerugian negara yang dihasilkan pun mencapai Rp37,2 miliar.
Baca Juga : VIDEO: Pedagang Terharu saat Presiden Jokowi Tinjau Harga di Pasar Dukuh Kupang Surabaya
Itu terdiri dari kasus korupsi di sektor infrastruktur anggaran desa yang mencapai 49 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp17,1 miliar, dan kasus korupsi sektor non-infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian negara Rp20 miliar.
Berita mengenai dana desa mencuat ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap keberadaan desa fiktif tak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Keberadaan desa itu berdampak pada perolehan jatah dana desa yang disalurkan pemerintah.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar