SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel resmi membuka proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Senin (11/11/2019).
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel, Devo Khadafi, mengatakan, pendaftaran akan dibuka hingga 25 November mendatang.
“Kemudian untuk pelamar seleksi ini bisa langsung masuk ke ke email dari website untuk BKN untuk mendaftar secara online http://sscasn.bkn.go.id,” katanya, Senin (11/11/2019).
Baca Juga : Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025
Adapun berkas yang disyaratkan antara lain, peserta harus mempersiapkan surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, ijazah asli transkrip nilai asli, dan KTP asli atau surat keterangan yang telah dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
Selanjutnya, pas foto, bukti akreditasi perguruan tinggi dan program studi dan surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian khususnya yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Kemudian, surat tanda registrasi bagi pelamar jabatan tenaga kesehatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
“Ada beberapa syarat tambahan karena ada formasi khusus yaitu formasi untuk disabilitas dan prestasi cumlaude,” kata Devo.
Untuk jadwal seleksi direncanakan pada 9 Desember. Setelah pengumuman disampaikan, Pemprov selanjutnya akan merilis jadwal seleksi kompetensi dasar dan pengumuman hasil kompetensi dasar dan seleksi bidang yang ditentukan pada Januari 2020.
Terakhir, pengumuman hasil seleksi disampaikan pada April 2020.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan di Sulsel
“Itu beberapa poin-poin penting yang bisa disampaikan. Yang paling utama adalah pelamar itu harus betul-betul memperhatikan semua diikuti dan keputusan panitia hasil seleksi ini tidak bisa diganggu gugat lagi,” tutupnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar