SULSELSATU.com, PAREPARE – Kekecewaan mendalam terpancar di raut wajah lelaki tua berusia 82 tahun, Abdul Mukti Rachim, saat keluar menggunakan kursi roda dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare usai menghadiri sidang yang dilayangkan anak kandungnya, Ibrahim Mukti, atas gugatan deviden pada PT Imam Laega Jaya Bersama, Rabu (13/11/2019).
Abdul Mukti Rachim menjelaskan, sebagai seorang ayah ia telah membesarkan dan mendidik anak-anaknya dengan baik hingga mampu membangun bisnis sendiri. Ia tak menyangka jika anaknya tega menggugatnya di meja hijau hanya demi persoalan harta.
“Sejak kecil saya telah didik Ibrahim (penggugat) dengan baik, mempekerjakan dia di SPBU agar dapat belajar berusaha, bahkan saya bangunkan SPBU,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Menurutnya, sikap Ibrahim (penggugat) yang menuntut deviden tidak mendasar dan tidak memiliki bukti sebagai pemegang saham. Justru gugatan yang dilayangkan di PN Parepare, lanjut dia, mencitrakan penggugat sebagai anak durhaka kepada orang tua.
“Ini mi dibilang anak durhaka dan serakah. Saya sudah kasih makan, besarkan dan beri peluang bisnis, tapi justru dibalas dengan menjerumuskan saya ke pengadilan. Harusnya dia (Ibrahim) tahu, kalau tidak ada orang tua yang mau mencelakakan anaknya,” jelasnya.
“Jika dia (Ibrahim) bilang ada saham, maka mesti bisa dibuktikan. Saya sudah sangat kecewa, karena itu saya minta anak ini (Ibrahim) dikeluarkan dari keluarga. Saya tidak mau damai lagi. Saya tidak pernah injak pengadilan, nanti anak ini yang gugat baru saya di sini (pengadilan),” tandasnya.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar