SULSELSATU.com, PAREPARE – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan Ibrahim Mukti, selaku pemegang saham terhadap ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim, selaku pemilik PT Imam Laega Jaya Bersama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, Rabu (13/11/2019).
Sidang perdata ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Parepare. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Khusnul Khatimah, Nofan Hidayat dan Krisfian Fatahila sebagai hakim anggota dengan agenda sidang pemeriksaan saksi penggugat.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi ahli dari guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Anwar Borahima.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Menurut saksi ahli, Anwar Borahima, pendirian sebuah PT atau perusahaan memiliki persyaratan. Namun yang terpenting adalah anggaran dasar perusahaan yang membuktikan siapa saja pemegang saham, dilihat dari dana awal yang disetor.
“Direksi atau komisaris tidak dapat menuntut deviden jika belum melakukan kewajibannya selaku pemegang saham. Pembagian deviden tidak dapat dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mesti ada saldo plus,” ujarnya.
Sementara, Hakim Ketua, Khusnul Khatimah mengatakan, persidangan ditunda hingga Senin, 18 November. Dengan jadwal sidang saksi dan pembuktian bersama. Dilanjutkan sidang kesimpulan pada tanggal 20 November.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
“Sedangkan pembacaan keputusan hakim dijadwalkan disidang pada 4 Desember 2019,” katanya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar