Pemkab Gowa Relokasi 62 PKL ke Taman Sultan Hasanuddin

Pemkab Gowa Relokasi 62 PKL ke Taman Sultan Hasanuddin

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Bagian Satuan Polisi Pamong Raja (Satpol PP) akan merelokasi sekitar 62 pedagang kaki lima (PKL) ke dalam Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung.

Kepala Bagian Satpol PP Alimuddin Tiro mengatakan, relokasi dilakukan berdasarkan arahan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Hal itu dilakukan untuk mengenjot proses finalisasi pengerjaan pedestrian di Kota Sungguminasa maka segala sesuatu yang dianggap menghambat pengerjaan akan dicarikan solusinya.

Salah satunya kehadiran para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disepanjang Jalan Masjid Raya, Jalan Tumanurung dan Jalan H. Agus Salim.

“Kami telah siapkan tempat di dalam Taman Sultan Hasanuddin. Ada 18 stand telah kita siapkan, sisanya diarahkan berjualan di luar stand dulu, yang penting berada di dalam taman,” katanya dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).

Relokasi tersebut akan dilakukan Kamis hari ini dan diharapkan pada Jumat (15/11/2019) besok sudah clean and clear, sehingga tidak ada lagi aktivitas PKL di sepanjang jalan yang dijadikan lokasi pengerjaan pedestrian utamanya pada pengerjaan drainase.

Menurut Alimuddin, sebelum dilakukannya relokasi, sejak Senin (11/11/2019) lalu tim mereka telah turun ke lapangan memberikan sosialisasi kepada pemilik PKL. Mereka diberikan informasi bahwa batas waktu berjualan hanya sampai Rabu (12/11/2019) kemarin sesuai SOP nya.

“Terkecuali di samping Kantor Satpol PP karena memang mereka statusnya sewa kepada pemilik tanah dan masa berlakunya hingga akhir Desember. Saya pun akan mengundang para pemilik PKL ini agar mereka tidak melanjutkan status sewanya,” katanya lagi.

Kedepan jika ada PKL khususnya di wilayah Jalan H. Agus Salim yang tetap memperpanjang masa sewanya maka tetap akan direlokasi karena dianggap tidak memenuhi aturan untuk tidak berjualan di sepanjang lokasi pedestrian. Apalagi mereka telah difasilitasi lokasi untuk berjualan.

Para PKL yang direlokasi tersebut nantinya juga yang akan dialihkan ke pusat kuliner Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Syekh Yusuf Discovery secara permanen. Hanya saja jenis PKL yang dapat menempati wilayah RTH yaitu yang berdagang jenis kuliner.

“Untuk pedagang yang berjualan pakaian akan kita arahkan ke pasar tradisional. Kami pun akan tetap mengarahkan tim untuk mengawasi agar jangan sampai ada yang nakal, seperti pedagang yang menggunakan mobil,” terangnya.

Sementara untuk aktivitas pedagang di Taman Sultan Hasanuddin diberikan izin jika ingin berjualan hingga malam hari.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa Mundoap mengungkapkan, aktivitas PKL sangat menganggu proses pengerjaan. Bahkan tidak sedikit justru merusak pekerjaan drainase yang telah bangun (dicor).

“Kami pernah mendapatkan PKL memasang perlengkapan dagangannya diatas bangunan yang baru-baru di cor sehingga merusak. Belum lagi sebelum dilakukan pengecoran kita terlebih dahulu melakukan pengerukan drainase dan sampahnya itu sangat banyak, karena perintah bapak bupati jangan di cor jika masih ada sampah di bawahnya,” terang Mundoap.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga