SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp3,1 juta.
UMK ditetapkan melalui sidang pleno di Dinas Ketenagakerjaan, Jumat (15/11/2019). UKM mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari tahun lalu yang hanya 2,9 juta.
“Kita sudah menetapkan UMK Makassar untuk tahun 2020 ke depan. Penetapan ini sebesar Rp3,1 juta,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Irwan mengatakan, penetapan UMK 2020 mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan kebutuhan layak hidup (KLH)
“Kita berharap ini bisa dilaksanakan tahun 2020 dan satu komitmen kita bahwa ada rekomdasi yang menetapkan skala upah di perusahaan,” katanya.
Irwan menyebutkan kenaikan UMK ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Di mana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan UMP/UMK sebesar 8,51 persen.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diteruskan ke Wali Kota Makassar untuk disahkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan
“Penetapan UMK Makassar ditargetkan paling lambat 21 November 2019,” kata dia.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar