SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Kota Makassar baru saja menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp3,1 juta.
UKM mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari nilai UMK tahun lalu yang hanya 2,9 juta.
Penetapan ini melalui sidang pleno penetapan UMK bersama dewan pengupahan, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Jumat (15/11/2019).
Baca Juga : Disnaker Akan Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Irwan Bangsawan mengatakan telah menetapkan UMK di Kota Makassar untuk tahun 2020 ke depan.
“Kita sudah menetapkan UMK Kota Makassar untuk tahun 2020 ke depan. Penetapan ini sebesar Rp3,1 juta” tuturnya.
Penetapan UMK tahun 2020 mengacu pada PP 78 tahun 2018 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Layak Hidup (KLH).
Baca Juga : Disnaker Makassar: Pengawasan Perusahaan Harus Kembali ke Kita
“Kita berharap ini bisa dilaksanakan tahun 2020 dan satu komitmen kita bahwa ada rekomdasi yang menetapkan skala upah di perusahaan,” ujarnya.
Irwan menyebutkan kenaikan UMK ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Di mana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah menetapkan UMP/UMK sebesar 8,51%.
Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diteruskan ke Wali Kota Makassar untuk disahkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.
“Penetapan UMK Makassar ditargetkan paling lambat 21 November 2019,” kata Irwan.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar