SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dua persen kuota khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Abdul Kadir Masri, dua persen formasi khusus itu disediakan untuk pelamar berkebutuhan khusus atau disabilitas dan lulusan cum laude.
“Jadi formasi khusus adalah bagian dari kuota formasi umum. Cuma di persyaratkan dalam aturan minimal dua persen dari formasi umum di alokasikan untuk disabilitas dan cum laude,, ” jelas Kadir, Sabtu (16/11/2019)
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Kadir mengatakan setiap daerah yang memiliki disabilitas dan cum laude, harusnya ada formasi khusus.
Menurutnya, ketika tidak ada pendaftar atau pendaftar mengalami kegagalan pada kuota khusus ini, maka formasi sepenuhnya akan kembali ke formasi umum sehingga tidak ada kuota yang mubazir.
“Menariknya formasi khusus itu tidak mubasir” katanya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
“Kalau dia gugur di tes. Jatah itu tidak hilang, akan kembali ke umum krna formasi umum harus dipisahkan lagi tapi itu dengan penetapan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini penjabat wali kota” tutup Kadir.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar