SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktur CV Sinar Utama Triputra, Leonard, melawan putusan hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan kepailitan yang diajukan oleh pemilik Toko Duta Bangunan, Sammy Thomas.
Hakim berdasarkan putusan dengan perkara No.4/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.MKS pada tanggal 7 November 2019 telah menyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya terhadap CV Sinar Utama Triputra dan Michael Erica Wongkar.
“Putusan pailit ini telah berkekuatan hukum, harusnya semua pihak menghormati sebagai putusan tertinggi,” kata penasehat hukum Sammy Thomas dari kantor hukum Rudal and Partners, Nur Halim, Ahad (17/11/2019).
Baca Juga : Ahli PBB Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Lahan
Dalam putusan Pengadilan Niaga Makassar, Leonard diberikan waktu selama 206 hari untuk menyelesaikan masalah utang piutang tersebut. Namun hingga saat ini direktur CV Sinar Utama Triputra, Leonard, tidak menyelesaikan kewajiban utang dan malah lapor polisi.
“Kami hargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel. Tapi kami juga meminta para pihak terkait menghargai putusan hakim pengadilan,” kata Nur Halim.
Baca Juga : Yuk Ikuti Seminar Nasional AKPI Soal Restrukturisasi Utang untuk Penyelamatan Usaha
Selain itu, Nur Halim menyebutkan pihaknya selaku kuasa hukum, akan melakukan upaya hukum praperadilan. Apalagi, dengan dilaporkannya kedua kliennya tersebut, Nur Halim, dinilai telah mengenyampingkan putusan hakim peradilan.
“Ada putusan PKPU yang bekekuatan hukum tetap. Jadi tidak mungkin klien saya melakukan pemalsuan surat utang, kalau sudah ada putusan PKPU-nya. Kami juga akan meminta perlindungan hukum ke Kapolda dan Kajati Sulsel,” katanya.
Secara yuridis kata Nur Halim, laporan pidana yang dilakukan oleh Leonard, itu harusnya gugur secara hukum. Sebab laporan pemalsuan tersebut, dilaporkan oleh Leonard setelah adanya putusan PKPU oleh hakim Pengadilan Niaga Makassar.
Baca Juga : Walikota, Kejari dan Ketua DPRD Makassar Resmikan Kantor Hukum Law Firm Rudal & Partners
Nur Halim juga menyayangkan penetapan tersangka Sammy Thomas Tho selaku pemilik Toko Duta Bangunan, Loh Wino Randy Chandra sebagai akuntan PT Aplus Pacific dan PT.Decor Indah Sejati.
Proses laporan hingga penetapan tersangka dinilai tidak prosedural, lantaran laporan terkait pemalsuan surat utang terhadap kedua tersangka yang dilaporkan tersebut telah menjadi bahan yang diajukan dalam sidang PKPU.
“Kasus ini kan bukan ranah pidana, ini kasus utang piutang dan sudah ada putusan PKPU-nya,” kata dia.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar