Logo Sulselsatu

Dipailitkan, Leonard Lawan Putusan Hakim Pengadilan Niaga Makassar

Asrul
Asrul

Minggu, 17 November 2019 19:15

Penasehat hukum Sammy Thomas dari kantor hukum Rudal and Partners, Nur Halim. (Sulselsatu/Kink Kusuma Rein)
Penasehat hukum Sammy Thomas dari kantor hukum Rudal and Partners, Nur Halim. (Sulselsatu/Kink Kusuma Rein)

SULSELSATU.com, MAKASSARDirektur CV Sinar Utama Triputra, Leonard, melawan putusan hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan kepailitan yang diajukan oleh pemilik Toko Duta Bangunan, Sammy Thomas.

Hakim berdasarkan putusan dengan perkara No.4/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.MKS pada tanggal 7 November 2019 telah menyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya terhadap CV Sinar Utama Triputra dan Michael Erica Wongkar.

“Putusan pailit ini telah berkekuatan hukum, harusnya semua pihak menghormati sebagai putusan tertinggi,” kata penasehat hukum Sammy Thomas dari kantor hukum Rudal and Partners, Nur Halim, Ahad (17/11/2019).

Baca Juga : Ahli PBB Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Lahan

Dalam putusan Pengadilan Niaga Makassar, Leonard diberikan waktu selama 206 hari untuk menyelesaikan masalah utang piutang tersebut. Namun hingga saat ini direktur CV Sinar Utama Triputra, Leonard, tidak menyelesaikan kewajiban utang dan malah lapor polisi.

“Kami hargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel. Tapi kami juga meminta para pihak terkait menghargai putusan hakim pengadilan,” kata Nur Halim.

Baca Juga : Yuk Ikuti Seminar Nasional AKPI Soal Restrukturisasi Utang untuk Penyelamatan Usaha

Selain itu, Nur Halim menyebutkan pihaknya selaku kuasa hukum, akan melakukan upaya hukum praperadilan. Apalagi, dengan dilaporkannya kedua kliennya tersebut, Nur Halim, dinilai telah mengenyampingkan putusan hakim peradilan.

“Ada putusan PKPU yang bekekuatan hukum tetap. Jadi tidak mungkin klien saya melakukan pemalsuan surat utang, kalau sudah ada putusan PKPU-nya. Kami juga akan meminta perlindungan hukum ke Kapolda dan Kajati Sulsel,” katanya.

Secara yuridis kata Nur Halim, laporan pidana yang dilakukan oleh Leonard, itu harusnya gugur secara hukum. Sebab laporan pemalsuan tersebut, dilaporkan oleh Leonard setelah adanya putusan PKPU oleh hakim Pengadilan Niaga Makassar.

Baca Juga : Walikota, Kejari dan Ketua DPRD Makassar Resmikan Kantor Hukum Law Firm Rudal & Partners

Nur Halim juga menyayangkan penetapan tersangka Sammy Thomas Tho selaku pemilik Toko Duta Bangunan, Loh Wino Randy Chandra sebagai akuntan PT Aplus Pacific dan PT.Decor Indah Sejati.

Proses laporan hingga penetapan tersangka dinilai tidak prosedural, lantaran laporan terkait pemalsuan surat utang terhadap kedua tersangka yang dilaporkan tersebut telah menjadi bahan yang diajukan dalam sidang PKPU.

“Kasus ini kan bukan ranah pidana, ini kasus utang piutang dan sudah ada putusan PKPU-nya,” kata dia.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...
Bisnis26 November 2024 14:45
Ekspansi ke Indonesia Timur, Indosat Perkuat Jaringan Cepat di Timika
Indosat memperkuat kehadirannya di Kota Timika sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital Indonesia Timur....
Makassar26 November 2024 14:45
Danny Pomanto: Kerugian Kota Makassar Berpotensi Capai Rp1 Triliun Akibat Buruknya Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi terkini pengelolaan kota Makass...
Metropolitan26 November 2024 14:35
Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai Losar...