Disdag Godok 12 SK Penutupan Gudang Ekspedisi Dalam Kota
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir menyebut sedang menggodok 12 Surat Keputusan (SK) untuk menertibkan gudang ekpedisi dalam kota.
Sebelumnya, Tim Penindakan Terpadu Pemerintah Kota Makassar terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dibackup TNI-Polri menertibkan tiga gudang ekspedisi yakni CV Meteor Trans, CV Cahaya Majang Raya, dan Gudang Mahameru.
Pihaknya kata Yasir, tengah merancang penertiban ekpedisi dalam kota.
“Sementara kami mengonsep 12 (SK) lagi, kita bertahap. Jadi saya sampaikan bahwa tidak berhenti pada hari ini,” tuturnya berapa waktu lalu.
Menurutnya, usaha yang dibuatkan SK penutupan jika telah terbukti izinnya telah habis atau izin lokasinya berbeda dari yang seharusnya.
Alasan Yasir terkait keterlambatan penutupan usaha disebab konsep surat keputusan wali kota untuk melakukan penutupan itu memiliki birokrasi.
“Pertama kita perhadapkan di bagian hukum apakah sudah sesuai dengan format peraturan perundang-undangan. Setelah itu dibawa ke asisten diparaf lalu ke sekda, kemudian ke wali kota,” katanya.
Lantas, kata dia, kenapa sedikit memakan waktu karena surat keputusan untuk melakukan penutupan itu tidak bersifat kolektif tetapi satu obyek, satu SK penutupan agar memenuhi legal standing.
Berdasarkan Perwali Nomor 93 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota, usaha pergudangan hanya boleh dilaksanakan di dua kecamatan yakni Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea. Selain kedua kecamatan tersebut tidak boleh ada aktivitas pergudangan.
Penulis : Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News