SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2020 sebesar Rp3,1 juta, sebelumnya di tahun 2019 sebesar Rp2,9 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan penetapan UMK tahun 2020 mengacu pada PP 78 tahun 2018 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Layak Hidup (KLH).
Untuk itu, seluruh perusahaan diwajibkan untuk memberikan upah atau gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMK.
Baca Juga : Disnaker Akan Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
“Kita tiap tahun mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) struktur skala upah bagi perusahaan. Kemudian yang ikut bimtek diwajibkan menerapkan itu,” ujarnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan nakal yang tidak memberikan gaji sesuai UMK di Kota Makassar sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Intinya ini ranah pengawasan provinsi. Tapi tidak masalah kita tetap melakukan pelayanan, menerima laporannya, lakukan pembinaan jika misalnya pembinaan tidak dapat dilakukan kita laporkan ke pengawas provinsi,” kata Irwan.
Baca Juga : Disnaker Makassar Tetapkan UMK Tahun 2020 Sebesar Rp3,1 Juta
Ia juga berharap agar kewenangan pengawasan dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, sehingga laporan dari perusahaan ataupun pekerja dapat ditindak lanjuti secapatnya.
“Kalau mau maksimal ini barang, harus kembali ke kita (Pemkot Makassar) karena wilayahnya di kota,” kata dia.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar