SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, 14 eks camat di Makassar yang diduga tak netral saat Pilpres 2019 lalu resmi dijatuhi sanksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Iqbal saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo, Senin (18/11/2019).
Sanksi tersebut diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) usai memeriksa kasus video dukungan 14 camat kala itu kepada pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Mereka dinilai terbukti memberikan dukungan setelah video mereka tersebar di media sosial. Di tengah video itu juga terlihat politisi NasDem, yang kini menjabat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menurut Iqbal, sanksi ini diberikan lantaran para camat terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang serta PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait dengan kode etik ASN.
Sanksi tersebut, kata Iqbal, akan dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Per hari ini sanksi sudah kita serahkan. Berlaku juga mulai hari ini,” katanya.
Iqbal sendiri sebelumnya mengusulkan agar KASN menjatuhkan sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan terhadap 14 eks camat tersebut. Sanksi tersebut dinilai sepadan dengan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar