SULSELSATU.com, MAKASSAR -15 eks camat di Makassar yang diduga tak netral di Pilpres 2019 telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan alias non job.
Sekertaris Kota Makassar, Muhammad Ansar mengatakan, sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan atau non job merupakan kesepakatan dengan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
“Jadi begini. Itu Biasa, saya sudah sepakat (non job) dengan Pak Wali,” kata Ansar di lokasi job fair Mal PIPO, Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sanksi tersebut menurut Ansar, sesuai yang diamanatkan dalam kepagawaian baik dari provinsi maupun dari pusat.
“Semua sesuai dengan ketentuan. Tidak ada yang dilakukan di luar dari tugas,” terangnya.
Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan telah resmi keluar per Senin (18/11/2019). Sanksi itu merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-2609/KASN/8/2019, tanggal 8 Agustus 2019 tentang Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar