Logo Sulselsatu

Pengumuman! Anggota Polri Dilarang Pamer Hidup Mewah

Asrul
Asrul

Selasa, 19 November 2019 17:41

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTAPolri" href="https://www.sulselsatu.com/topik/mabes-polri">Mabes Polri mengeluarkan surat telegram khusus Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019. Dalam surat itu, Polri mengimbau seluruh anggotanya untuk menerapkan pola hidup sederhana dan tidak memamerkan gaya hidup mewah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal mengatakan seluruh anggota Polri juga diimbau untuk mengunggah konten positif di media sosial.

“Dilarang untuk memposting semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan kemewahan. Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat,” kata Iqbal di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga : Wakapolri Launching Percepatan Penyaluran Bantuan Pangan Serentak se-Sulsel

Kendati begitu, Iqbal menyebut pihaknya tak punya standar kemewahan tertentu. Standar kemewahan yang dipakai, kata dia, disesuaikan dengan norma berlaku yang ada di masyarakat.

Pihaknya hanya memberikan pedoman hidup sederhana untuk anggota Polri telah diatur dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut, setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri. Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Baca Juga : Wakapolri Harap Program Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Pj Gubernur Sulsel Diikuti Provinsi Lain

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Oktober 2024 23:30
VIDEO: Jokowi Santap Sate Kambing Bersama Ibu Iriana
SULSELSATU.com – Mantan Presiden Joko Widodo mengunggah momen makan berdua bersama Iriana Jokowi. Dalam video tampak mantan Presiden Jokowi Maka...
Hukum22 Oktober 2024 22:00
Kakanwil Kemenkumham Ajak Peserta Ujian SKD CPNS Tetap Tenang dan Percaya Diri
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman memantau pelaksanaan Seleksi Kompet...
Politik22 Oktober 2024 21:30
Satukan Keluarga, Nurchalis Aziz Targetkan Kembali Menang untuk Danny-Azhar
SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Setelah menyisir Luwu, Palopo, Luwu Utara, Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad melanjutkan kampanye dialogisn...
Video22 Oktober 2024 21:30
VIDEO: Prabowo Lantik Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad menjadi utusan khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan...