SULSELSATU.com,MAKASSAR – Keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menjatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan atau non job 15 camat membuat jabatan lowong di lingkup Pemkot Makassar bertambah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Basri Rakhman menuturkan, pasca diberi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan atau non job 15 pejabat tersebut Senin (18/11) kemarin, jabatan lowong itu resmi diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
“Sudah tidak menjabat kemarin per 18 (November). Kita sudah tindak lanjuti dengan Plt,” ujarnya Selasa (19/11/2019).
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Salah satu pejabat yang dicopot aalah Camat Makassar, Rully. Basri menyebut, jabatan Camat Makassar saat ini dijabat oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, M. Sabri.
“Ada camat satu yang dibebaskan dari jabatan, olehnya itu Pak Wali menunjuk Asisten I sebagai pelaksana tugas Camat Makassar,” sebutnya.
Sementara itu, Sekertaris Kota Makassar, M. Ansar mengemukakan hal serupa. Ia menjelaskan, penunjukan M. Sabri sebagai Plt Camat akibat kosongnya jabatan sekertaris di Kecamatan Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Ada kan salah satu camat kan (diberhentikan), sekcamnya juga tidak ada, maka kita tunjuk dari luar. Misalnya salah satu asisten. Asisten yang paling dekat adalah Asisten I, ditunjuk menjadi Plt di situ,” jelasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar