SULSELSATU.com, MAKASSAR – Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Pemprov Sulsel menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) tentang penyelesaian aset bermasalah Pemprov Sulsel di Hotel Grand Asia Makassar, Rabu (20/11/2019).
Kegiatan FGD ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Firdaus Dewilmar, perwakilan BPK Fandi Soni dan BPN Muhallis yang masing-masing menjadi pemateri dalam kegiatan ini.
FGD ini membahas evaluasi dan pengamanan barang milik daerah serta tatacara pensertifikatan serta permasalahan aset daerah.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Nurlina mengatakan, FGD ini diselenggarakan selama satu hari dengan melibatkan 57 OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Nurlina menyebut, FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pengamanan, tata tertib administrasi, tata tertib fisik dan tata tertib hukum barang milik daerah.
“Sasaran dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta dalam pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Firdaus Dewilmar mengatakan, Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Pemprov Sulsel sangat berperan penting dalam pengamanan dan persertifikatan aset.
Kejati Sulsel, kata Firdaus, hanya mendampingi Pemprov untuk mengawal proses yang telah berjalan.
“Kami dari Kejati hanya untuk pengamanan dan pendampingan, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum,” katanya.
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar