SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Wahab Tahir menyayangkan sikap Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb yang mencopot 15 camat karena dugaan netralitas ASN di Pilpres.
Padahal kata Wahab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan para camat tersebut. Bawaslu sendiri adalah otoritas yang paling berhak menyediki dan menentukan pelanggaran.
“Kenapa dikemudian hari baru muncul ada rekomendasi lain. Pertanyaannya, kenapa ada orang diputus dalam sebuah perkara oleh dua pengadilan yang berbeda dan keputusan yang berbeda. Tidak boleh dong, mana asas keadilannya?,” kata Wahab, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga : Legislator NasDem DPRD Makassar Ini Doakan SYL Amanah Jadi Mentan
Wahab menegaskan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus supervisi kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Kami mendesak Kemendagri segera turun melakukan supervisi terhadap seluruh kegiatan di Pemerintah Kota Makassar. Tidak bagus ini, tidak ideal, dan tidak adil,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya 15 pejabat yang dinonjobkan terdiri dari 13 sekertaris kecamatan (sekcam) dan 2 kepala bagian. Mereka terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turut serta mengkampanyekan salah satu calon presiden pada pemilu lalu.
Berikut nama-namanya:
1. Mahyuddin: Biringkanaya
2. Arman: Bontoala
3. Andi Fadly: Manggala
4. Alamsyah Sahabuddin: Makassar
5. Edward Supriawan: Mamajang/ Kabid Gakum Satpol PP
6. Juliaman: Mariso
7. Andi Pangerang: Pannakukang
8. Sulyadi Perdana Putra: Rappocini/Kabid Pengawasan Dinas Penataan Ruang
9. Rully: Makassar
10. Muhammad Reza: Tamalanrea
11. Andi Patiware: Unjung Pandang
12. Ibarahim Chaidar Said: Ujung Tanah
13. Auliah Arsyad: Wajo
14. Akbar Yusuf: Mamajang
15. Fahyuddin Yusuf: Tamalate
Penulis: Asyrullah
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar