SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejari Jeneponto mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Bosalia, Kelurahan Sidenre, ke Penyidik Polres Jeneponto untuk dilengkapi.
Kasat Reskirm Polres Jeneponto, AKB Boby Rachman mengatakan perkara tersebut sudah tahap 1 dan paling lambat dua minggu ke depan rampung, untuk dikirim kembali Kejaksaan.
“Progres penanganan perkaranya sudah tahap 1 minggu lalu sudah ada P19-nya. Jadi kami melengkapi kembali yang dari Kejaksaan. Mudah -mudahan dalam waktu dekat ini kami kirim kembali berkasnya,” kata Boby, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
Boby menjelaskan, terkait dengan ditetapkannya lagi salah satu tersangka, inisial MT di Polda Sulsel terkait dugaan korupsi proyek pasar di Jeneponto, penanganan perkaranya juga berjalan di Polres Jeneponto.
“Saya rasa itu tidak ada masalah, kan itu kasus yang berbeda untuk Polres sendiri jalan terus penanganan perkaranya. Polda juga berjalan,” sebutnya
Kata dia, terhadap 5 orang para tersangka kasus Jembatan Bosalia, MT, AM, AS, RM dan AA. Ke lima orang tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan kelimanya masih koperatif.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Ada 4 orang 3 itu PNS dan 1 anggota DPR serta ada Pengusaha. Jadi kalau kami melakukan penahanan terhadap mereka, masih ada pekerjaan dan tidak akan melarikan diri dan juga kooperatif,” katanya
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar