SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum pasien RSUD Lanto Dg Pasewang TA 2013.
Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.
Ketiga orang tersangka yakni, Saleha (PPTK), Kaharuddin Oca (Eks Bendahara) dan Saharuddin (Eks Direktur).
Baca Juga : Pengunjukrasa Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto
Dari pantauan Sulselsatu.com, Rabu (20/11/2019), ketiga tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WITA.
Hingga sekitar pukul 16.30 WITA, ketiganya keluar dari ruangan penyidik dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto, Kelurahan Monro-Monro menggunakan mobil Kijang Innova.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan ketiga orang tersangka itu sejak 21 Juli lalu.
Baca Juga : VIDEO: Menuju WBBM, Kejari Jeneponto Jalankan Program “Jabat Hati” ke Rutan
Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar