Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum RSUD Latopas Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum RSUD Latopas Resmi Ditahan

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum pasien RSUD Lanto Dg Pasewang TA 2013.

Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.

Ketiga orang tersangka yakni, Saleha (PPTK), Kaharuddin Oca (Eks Bendahara) dan Saharuddin (Eks Direktur).

Dari pantauan Sulselsatu.com, Rabu (20/11/2019), ketiga tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WITA.

Hingga sekitar pukul 16.30 WITA, ketiganya keluar dari ruangan penyidik dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto, Kelurahan Monro-Monro menggunakan mobil Kijang Innova.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan ketiga orang tersangka itu sejak 21 Juli lalu.

Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga