SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki berjanji akan segera mengurus pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Dekopin yang baru hasil Musyawaran Nasional (Munas) yang digelar di Makassar pada11-14 November 2019.
Hal itu ditegaskan Teten Masduki saat menerima pimpinan Munas Dewan Koperasi Indonesia serta perwakilan beberapa Dekopinwil, Dekopinda, dan Induk Koperasi di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta.
Rombongan Dekopin tersebut dipimpin oleh Idris Laena sebagai pimpinan sidang Munas Dekopin. Lebih jauh disampaikan Teten, Munas Dekopin merupakan wilayah civil society yang tidak bisa dimasuki oleh negara.
Baca Juga : Ketua Golkar Maros Suhartina Bohari Makin Yakin Menangkan Nurdin Halid ke Senayan
Sesuai perintah UU Nomor 25 Tahun 1992, Pemerintah tinggal mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar hasil Munas sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di organisasi Dekopin.
“Kita harus clear dulu. Munas itu wilayah Dekopin. Itu wilayah civil society,” kata Teten Masduki, Kamis (21/11/2019).
Teten menjelaskan bahwa dalam negara modern ada tiga pilar yaitu pemerintah, civil society, dan bisnis. Negara ditopang oleh civil society dan bisnis.
Baca Juga : Survei SSI Dapil Sulsel 2 Andi Fahsar Unggul, Nurdin Halid: Hasil Akhir Menentukan
“Makin modern sebuah negara, maka makin kecil peran negara di situ,” katanya.
Sementara pihak Dekopin melalui Idris Laena melaporkan jalannya Munas, Munas Khusus, dan beberapa hasil keputusan Munas. Dilaporkan bahwa Munas Dekopin berjalan lancar, tertib, demokratis, dan penuh semangat kekeluargaan.
Salah satu keputusan yang menjadi sorotan publik menurutnya ialah tentang keputusan Munas menggelar Munas Khusus untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin.
Baca Juga : Nurdin Halid Apresiasi Penyelenggaraan Harkopnas di Padang Sumatera Barat
Dijelaskan bahwa keputusan menggelar Munas Khusus berdasarkan permintaan mayoritas peserta Munas yang disampaikan dalam pandangan umum. Meski diwarnai penolakan oleh beberapa peserta, forum Munas akhirnya memutuskan secara aklamasi digelarnya Munas Khusus untuk mengubah Anggaran Dasar.
Dasar ‘konstitusionalnya’ terdapat dalam Pasal 11 poin a Anggaran Dasar Dekopin yang menyatakan Munas berwenang mengesahkan AD/ART Dekopin serta perubahan-perubahannya.
“Pelaksanaan dan hasil Munas Khusus sah karena dilakukan secara demokratis sesuai amanat Pasal 33 Anggaran Dasar Dekopin yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Munas Khusus,” ujar Idris Laena.
Keputusan penting lainnya ialah, Munas Dekopin memilih dan menetapkan Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin periode 2019-2024.
“Semua berjalan berdasarkan sistem yang diatur dalam Anggaran Dasar Dekopin. Tentu ada dinmika, namun secara umum seluruh proses jalannya Munas sangat demokratis dan dalam semangat kekeluargaan yang menjadi ciri dan kekuatan koperasi,” kata Idris Laena.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar