SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengizinkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk untuk melakukan reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Dia mengatakan telah berbicara dengan pihak GMTD soal permohonan izin reklamasi tersebut.
“Belum diajukan, baru kemarin dia sampaikan, bahwa meraka akan mengajukan permohonan reklamasi, saya jawab silakan saja,” kata Nurdin di Rujab Gubernur Jalan Sungai Tangka, Makassar, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Hanya saja, Nurdin mengimbau pihak GMTD untuk mengikuti aturan ataupun langkah-langkah yang berlaku untuk melakukan reklamasi.
Dia mengaku reklamasi merupakan upaya untuk untuk mengurangi atau menghapus kerugian dan korban yang mungkin terjadi akibat bencana alam.
Nurdin mencontohkan reklamasi yang pernah dilakukannya saat menjadi bupati Bantaeng. Sebelum dilakukan reklamasi di kawasan pantai, pesisir pantai tersebut sering terjadi abrasi, namun setelah dilakukan reklamasi abrasi jadi hilang.
Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah
“Karena aturan reklamasi di semua negara itu dijadikan mitigasi pak, sama dengan di Bantaeng, Bantaeng, abrasi setiap tahun tuh, tapi setelah kita reklamasi abrasi jadi hilang,” kata dia.
Sebelumnya, PT GMTD melalui Associate Director PT GMTD Tbk, A Eka Firman Ermawan mengatakan akan melakukan reklamasi pesisir Tanjung Bunga seluas 595 hektare.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar