SULSELSATU.com, JAKARTA – Wacana amandemen Undang Undang Dasar 1945 terus bergulir. Dalam pembahasannya, ada usul maksimal jabatan presiden selama tiga periode atau 15 tahun.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Asrul Sani membenarkan wacana tersebut. Namun menurut dia, itu masih sekadar wacana.
“Kalau dulu (ketentuannya) ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau (wacana) ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,” kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir CNNINdonesia, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga : VIDEO: Pidato Terakhir Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR Bikin Menteri Luhut Haru
Alasannya, lanjut dia, masa jabatan presiden selama delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan pelbagai programnya dengan lebih baik.
“Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi programnya dengan baik,” tambah Arsul.
Meski demikian, Politikus PPP itu menyatakan MPR masih menghimpun pelbagai masukan terkait amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, ia mengatakan segala usulan tidak usah disikapi secara berlebihan karena harus masuk dalam proses kajian yang sangat matang nantinya.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Joko Widodo Meminta Maaf di Sidang Tahunan MPR
“Kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya enggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya gapapa lah. Kita kaji semuanya,” kata dia.
Diketahui, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Wakil Ketua MPR Lestari Mordijat Akan Berkunjung ke Kabupaten Luwu
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar