Logo Sulselsatu

Ada Usul Presiden Jabat Tiga Periode di Wacana Amandemen UUD 45

Asrul
Asrul

Kamis, 21 November 2019 15:09

Sekjen PPP Asrul Sani. (Int)
Sekjen PPP Asrul Sani. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wacana amandemen Undang Undang Dasar 1945 terus bergulir. Dalam pembahasannya, ada usul maksimal jabatan presiden selama tiga periode atau 15 tahun.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Asrul Sani membenarkan wacana tersebut. Namun menurut dia, itu masih sekadar wacana.

“Kalau dulu (ketentuannya) ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau (wacana) ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,” kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir CNNINdonesia, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga : VIDEO: Pidato Terakhir Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR Bikin Menteri Luhut Haru

Alasannya, lanjut dia, masa jabatan presiden selama delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan pelbagai programnya dengan lebih baik.

“Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi programnya dengan baik,” tambah Arsul.

Meski demikian, Politikus PPP itu menyatakan MPR masih menghimpun pelbagai masukan terkait amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, ia mengatakan segala usulan tidak usah disikapi secara berlebihan karena harus masuk dalam proses kajian yang sangat matang nantinya.

Baca Juga : VIDEO: Presiden Joko Widodo Meminta Maaf di Sidang Tahunan MPR

“Kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya enggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya gapapa lah. Kita kaji semuanya,” kata dia.

Diketahui, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Wakil Ketua MPR Lestari Mordijat Akan Berkunjung ke Kabupaten Luwu

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...