SULSELSATU.com, JAKARTA – Tiga pimpinan KPK mengajukan judical review terhadap UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga pimpinan KPK tersebut masing-masing Agus Raharjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Selain mereka, pemohon gugatan terdiri dari aktivis antikorupsi yang didampingi 39 advokat, yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK. Langkah itu mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menilai, upaya itu sebagai langkah yang baik.
Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK
“Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) dikutip dari VIVAnews.
Mahfud menuturkan bahwa dalam sidang MK bakal ada perbedaan pendapat antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat lain. Begitu juga perbedaan pendapat dengan pemerintah.
“Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan,” ucap mantan hakim MK itu.
Baca Juga : Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut Mahfud menuturkan bahwa langkah JR sudah sesuai dengan konstitusi. Soal apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK akan menunggu hasil JR terlebih dahulu, menurut Mahfud, mengindikasikan begitu.
Sebelumnya, langkah JR itu dilakukan karena tim advokasi UU KPK menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak mau menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu. Padahal, tim advokasi mengklaim bahwa Jokowi sempat menjanjikan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu atas UU Nomor 19 Tahun 2019 ini, beberapa waktu lalu.
“Untuk itu, kami tim advokasi UU KPK akan mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota tim Advokasi UU KPK Kurnia Ramadhana.
Baca Juga : Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Wali Kota Danny
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar