SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menahan tersangka dugaan korupsi dana kas pelanggan IKK PDAM, Saleng Daeng Linggang, Kamis (21/11/2019).
Saleng Daeng Linggang merupakan Ketua IKK Bonto Jai PDAM Jeneponto. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana kas pelanggan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp170 juta pada 2014-2015.
“Dana Kas IKK harusnya di setor ke PDAM, namun diduga disalahkangunakan oleh tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto Saut Malatua.
Baca Juga : VIDEO: Anggota DPR Benny Pertanyakan Kehadiran Wamenkumham Tersangka Korupsi dalam RDP
Dari pantuan Sulselsatu, tersangka datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah diperiksa sektiar tiga jam, tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Rutan.
“Kasus ini adalah kasus tunggakan lama dan harus kita selesaikan. Kita jerat tersangka dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2,3 dan 8,” kata Saut.
Saut mengatakan bahwa tersangka akan dititp di Rutan selama 20 hari ke depan. Setelah semua berkas perkara rampung, tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga : VIDEO: Uang Hasil Korupsi SYL Diduga untuk Beli Alphard hingga Perawatan Wajah
Sehari sebelumnya, peyidik Kejari juga menahan terduga kasus korupsi anggaran makan minum pasien di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Saleha (PPTK), Kaharuddin Oca (Eks Bendahara) dan Saharuddin (Eks Direktur). Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp880 juta.
Penulis: Dedi Video Editor: Andi Hermanto Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar