PKS Anggap Usulan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Berbahaya

PKS Anggap Usulan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Berbahaya

JAKARTA – Wacana-wacana dalam perumusan amandenen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menimbulkan kontroversi. Seperti wacana masa jabatan presiden yang diusul tiga periode atau 15 tahun.

Melansir Detik, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menganggap, usulan masa jabatan presiden tiga periode berbahaya bagi demokrasi.

“Ini usulan yang berbahaya. Perjuangan kita membatasi masa jabatan presiden dua periode didapat melalui reformasi yang berdarah-darah,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Ada Usul Presiden Jabat Tiga Periode di Wacana Amandemen UUD 45

Menurut Mardani, waktu dua periode atau 10 tahun yang diberikan pada seorang presiden sudah cukup. Jangka waktu itu menurutnya sudah bisa membuat seorang presiden yang menjabat membuktikan kerjanya.

“Waktu maksimal sepuluh tahun cukup bagi satu orang membuktikan kontribusinya bagi Indonesia. Saya khawatir usulan ini, seperti juga usulan evaluasi pilkada langsung merupakan test the water melihat respon masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.

Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.

“Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan),” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga