15 Mantan Camat Berpeluang Kembali ke Jabatan Semula
SULSELSATU.com, MAKASSAR – 15 mantan camat yang dijatuhi sanksi disiplin berat masih memiliki kemungkinan untuk menempati jabatannya kembali.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, Muh. Sabri. Ia mengatakan bahwa masih memiliki kemungkinan untuk menempati jabatannya kembali, terlebih dengan karir di pemerintahan yang cukup panjang.
“Mungkin sekali. Bukan ada kemungkinan, tapi mungkin sekali. Apalagi masih muda. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” kata Sabri.
Menurutnya dibanding penurunan pangkat, sanksi nonjob ini merupakan sanksi yang paling ringan dari lima jenis sanksi kategori pelanggaran berat ASN.
Jabatan nonjob merupakan jabatan yang fleksibel sehingga sewaktu-waktu pejabat nonjob dapat kembali menempati jabatan jika dikehendaki oleh pimpinannya.
“Dari lima sanksi berat, inilah yang paling ringan. Artinya apa, nonjob itu bisa dua bulan, bisa satu bulan, bisa besok kalau pimpinan menganggap ada (jabatan) kosong, (bisa) dinaikkan. Tapi kalau sanksi penurunan pangkat, itu mati orang,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa sanksi yang diterima sesuai pertimbangan wali kota ke Kementerian Dalam Negeri.
Setelah sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi untuk memberikan sanksi penurunan pangkat kepada 15 pejabat yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
“Itu pertimbangan pimpinan kepada Kemendagri, melihat mereka ini masih muda, track recordnya bagus. Mereka ini kader-kader. Dia (mereka) juga melakukan itu bukan atas inisiatif sendiri,” tuturnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga