SULSELSATU.com, MAKASSAR – keberadaan tenaga kotrak di lingkup pemerintah Kota Makassar menuai perhatian, terkhususnya dalam sistem gaji.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengusulkan kenaikan gaji tenaga kontrak dengan dua pertimbangan yakni naik menjadi Rp1,5 juta dan masih bisa menerima honor kegiatan. Kedua, naik menjadi Rp3 juta atau setara UMK dengan syarat tidak bisa lagi menerima honor kegiatan.
Kendati demikian, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menuturkan bahwa pihaknya menginginkan gaji tenaga kontrak sesuai dengan gaji honerer.
“Maunya kita (Gaji tenaga kontrak), sesuai UMK,” ujarnya.
Namun, kata Iqbal, dengan beberapa pertimbangan jika ingin menyetarakan gaji tenaga kontrak sesuai UMK yakni indikator kinerja harus sesuai.
Sejauh ini, menurutnya tenaga kontrak dinilai belum mampu memenuhi syarat untuk dalam penggajian sesuai UMK.
“Dengan persyaratan kata dia mempunyai indikator kerja yang bersangkutan. Tapi ternyata tidk memenuhi syarat untuk UMK,” katanya.
Iqbal mencontohkan ada tenaga kontrak di instansi tertentu yang hanya bekerja selama lima atau tiga jam sehari karena sistem sift. Namun disisi lain ada tenaga kontrak yang kerja selama 12 jam atau bahkan 24 jam, sehingga menurut dia tidak adil jika gaji yang mereka terima disamaratakan.
“Masa tenaga kontrak yang kerjanya jaga loket yang hanya tiga jam saja gajinya setara UMK. Jadi pertimbangannya kita sesuaikan dengan kinerja saja,” ucapnya.
Olehnya itu, pemkot mengusulkan kenaikan gaji tenaga kontrak sebesar Rp500 ribu yakni dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Kenaikannya sementara dikaji dalam pembahasan RAPBD 2020.
Penulis : Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar