SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bakal mengevaluasi kinerja ribaun tenaga kontrak. Hal ini dilakukan seiring bergulirnya wacana kenaikan gaji tenaga kerja pemerintahan non ASN tersebut.
Iqbal menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan lagi menambah tenaga kontrak. Malah kinerja mereka akan dievaluasi.
“Justru yang ada saat ini itu akan kita evaluasi,” kata Iqbal.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Seharusnya kata dia, tenaga kontrak dapat meningkatkan kompetensi kerjanya, sehingga penggajian nantinya bisa disesuaikan dengan upah minimum kota.
“Maunya kita sesuai UMK dengan persyaratan jelas dia mempunyai indikator kerja. Tapi ternyata tidak memenuhi syarat untuk UMK,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pemkot Makassar mengusulkan kenaikan gaji tenaga kontrak dengan dua pertimbangan yakni naik menjadi Rp1,5 juta dan masih bisa menerima honor kegiatan. Kedua, naik menjadi Rp3 juta atau setara UMK dengan syarat tidak bisa lagi menerima honor kegiatan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Pemkot hanya mengusulkan kenaikan gaji tenaga kontrak sebesar Rp500 ribu yakni dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Kenaikannya sementara dikaji dalam pembahasan APBD 2020.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar