SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa itu mungkin pantas untuk menggambarkan apa yang menimpa Rina. Warga Kunjung Mange, Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu, Jeneponto itu ditahan polisi usai dikeroyok tetangganya sendiri.
Rina dikeroyok pada Selasa lalu (19/11/2019) oleh Amriani (25) bersama ibunya bernama Basse Dg Baya (55) di Kampung Bila-Bilayya, Kelurahan Empoang Selatan.
Karena dikeroyok, Rina akhirnya membela diri dan mencoba memberontak hingga mengakibatkan Amriani kena kuku pada bagian wajahnya. Amriani pun langsung melapor ke Polsek Binamu.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
Setelah dilaporkan, Rina mendapat surat penangkapan pertanggal 21 Nopember 2019 oleh penyidik Polsek Binamu dan langsung ditahan satu malam di Polsek Binamu. Keesokan harinya, Rina dikirim ke Polres Jeneponto.
Rina dikirim ke Polres Jeneponto sebagai tahanan titipan Polsek Binamu. Anehnya, surat penahanan baru keluar pertanggal 22 November sesuai surat penahanan dari penyidik, Nomor: Sp. Han/10/XI/2019/Reskrim.
Dari surat penangkapan itu, Rina ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan dan dijerat
pasal 351 ayat 1.
Baca Juga : VIDEO: Polsek Tamalate Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Perantau di Makassar
Kepada sulselsatu.com, Rina bercerita jika waktu itu dirinya melintas depan rumah pelapor menggunakan sepeda motor. Saat itu, pelapor menahan motornya lalu menanyakan tingkah laku ibunya.
“Pertamanya, mamaku melintas terus akkana-kana (bicara-bicara). Tidak lama begitu saya juga melintas depan rumah Haji Basse dan Haji Basse langsung menahan motor saya, kenapa mama’mu begitu bicara seperti anjing,” kata Rina.
Tidak lama kemudian, anak Basse, Amriani pun datang menghampiri ibunya dan menunjuk-nunjuk Rina. Cekcok pun terjadi. Tidak lama kemudian, baju Rina akhirnya ditarik oleh Basse dan Amriani hingga robek.
Baca Juga : VIDEO: Seorang Perantau di Makassar Dikeroyok Sekelompok Pemuda
“Terus datangmi anaknya dan langsung menunjuk nunjuk dan memegang bajuku. Setelah itu saya silat dan mungkin kenaki kukuku wajahnya. Tapi waktu itu saya tidak melapor karena hanya persoalan sepele,” katanya.
Namun nahas, Rina ternyata dilaporkan ke Polsek Binamu atas kasus penganiayaan. Kini Rina mendekam di balik jeruji besi Polres Jeneponto.
Minasa (55), ibu Rina, mengaku herang anaknya ditahan polisi.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Kenapa anakku ditahan polisi padahal anakku yang dikeroyok kasihan. Mana keadilan,” kata Minasa, Sabtu malam (23/11/2019).
Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar