SULSELSATU.com, JAKARTA – Polri" href="https://www.sulselsatu.com/topik/mabes-polri">Mabes Polri menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota Polri yang kedapatan memamerkan foto liburan mewah mereka di media sosial.
“Ada tiga personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (26/11/2019).
Polri sendiri diketahui mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.
Baca Juga : Wakapolri Launching Percepatan Penyaluran Bantuan Pangan Serentak se-Sulsel
Namun, menurut Argo, sanksi disiplin itu telah diberikan sebelum telegram yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Disampaikan Argo, tiga anggota itu diberikan sanksi disiplin lantaran memamerkan gaya hidup mewah di sosial media. Misalnya dengan mengunggah foto liburan di luar negeri.
“Misalnya yang di medsos dia berpergian ke luar negeri juga ada, kemudian dia foto-foto, kemudian dia upload di medsos, sudah kita lakukan tindakan disiplin,” katanya.
Baca Juga : Wakapolri Harap Program Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Pj Gubernur Sulsel Diikuti Provinsi Lain
Sebelumnya, Polri mengeluarkan surat telegram yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.
Polisi memberikan pedoman hidup sederhana untuk anggota Polri telah diatur dalam surat telegram. Dalam surat telegram tersebut, setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.
Salah satu pedoman tersebut yakni tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Bagi anggota kepolisian yang terbukti memamerkan gaya hidup mewah bisa terancam kurungan hingga pencopotan.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar