SULSELSATU.com, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo mengesahkan dua Ranperda sekaligus dalam Rapat Paripurna, Senin (25/11/2019). Kedua Ranperda tersebut tentang perubahan keempat atas Perda No 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta Ranperda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar.
Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut di atas diharapkan agar dilaksanakan dengan baik, bukan saja dari pemerintah, tapi semua lapisan masyarakat yang ikut andil yang terlibat dalam memajukan Kabupaten Wajo.
“Rencana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar, sebagaimana telah diamanahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo tahun 2019-2024, yakni sebesar Rp25 miliar yang direalisasikan mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 masing-masing sebanyak Rp5 miliar per tahun,” jelas Amran.
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
PT Bank Sulselbar merupakan penyumbang terbesar PAD. Diketahui penyertaan modal Pemkab Wajo ke PT Bank Sulselbar sampai tahun 2019, dari Rp40 miliar telah mencapai deviden sebanyak Rp58 miliar lebih.
“Ini tentu merupakan hal yang luar biasa bagi Pemkab Wajo,” tutur Amran.
Sementara dari PDAM, pelayanan dinilai minim karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan oleh fasilitas PDAM.
Baca Juga : Amran Mahmud Serahkan Bantuan Ambulans Gratis di Kecamatan Belawa
Amran juga berharap PDAM yang berbasis masyarakat dapat diintegrasikan, sehingga menjadi suatu jaringan interkoneksi yang mampu memenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Wajo.
“Semoga dengan penetapan Perda ini bisa memacu semangat jajaran PDAM, sehingga lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan terus meningkatkan komitmen itu bagaimana meningkatkan kinerja yang menopang kinerja daerah,” harap Amran.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar