Polisi Belum Proses Laporan terhadap Sukmawati

Polisi Belum Proses Laporan terhadap Sukmawati

SULSELSATU.com, JAKARTA – Mabes Polri hingga kini belum memproses laporan laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait pernyataannya membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, nantinya penyidik bakal memanggil pihak pelapor ataupun terlapor untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.

“Memang ada laporan di Polda Metro Jaya dan di Mabes Polri. Memang benar sudah menerima dan sekarang masih dipelajari, artinya nanti akan diklarifikasi,” kata Argo di Mabes Polri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (27/11/2019).

Namun, Argo tak bisa memastikan apakah laporan yang ada di Bareskrim akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atau sebaliknya. “Itu merupakan kewenangan penyidik. Sampai saat ini belum ada keputusan,” ujar Argo.

Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Sukmawati. Laporan pertama dibuat oleh simpatisan Korlabi, Ratih Puspa Nusanti pada 15 November 2019 yang teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.

Sementara laporan kedua dibuat oleh seseorang bernama Irvan Noviandana yang teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.

Sukmawati juga dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan pertama dibuat oleh Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Buya Abdul Majid. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/BARESKRIM tanggal 20 November 2019. Sukmawati dilaporkan dengan dugaan penistaan agama Pasal 156a KUHP.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U). Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019/BARESKRIM tanggal 21 November 2019.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga