Logo Sulselsatu

MK Tolak Judicial Review UU KPK

Asrul
Asrul

Kamis, 28 November 2019 13:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU KPK akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dibacakan dalam sidang yang dihelat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Putusan tersebut dibacakan sekitar pukul 12.14 WIB.

Baca Juga : Terbukti Ijazah Palsu, MK Diskualifikasi Trisal, Pilkada Palopo Diulang

Zico Leonard dan 18 mahasiswa lainnya dari berbagai perguruan tinggi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU KPK yang baru ke MK. Gugatan diajukan pada 18 September atau tepat sehari setelah undang-undang ini disahkan oleh DPR atau pada 17 September.

Saat permohonan ini diajukan, undang-undang hasil revisi tersebut belum diberi nomor dan tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kala itu, Presiden Jokowi tidak menandatangani.

Sebulan kemudian, UU KPK yang direvisi sah berlaku. Diberi nomor UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Kuasa hukum pemohon Zico Leonard menyebut ada dua gugatan yang diajukan, yakni gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Para penggugat juga mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara saat UU KPK. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR. Namun Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Baca Juga : VIDEO: MK Segera Putuskan Sengketa Pilbup Jeneponto, Hakim Saldi Isra: Jika Belum Berhasil,Masih Ada 5 Tahun Lagi

Menurut Zico tak ada mekanisme hukum yang jelas jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut. Sedangkan pimpinan KPK terpilih Firli Bahuri diketahui menuai pro kontra usai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Namun, gugatan yang telah masuk masa sidang ini sempat dicabut oleh pemohon. Mereka keberatan dengan sikap MK yang tidak konsisten dan tidak terbuka terkait jadwal sidang yang sering berubah secara tiba-tiba. Akan tetapi, meski sudah dicabut, Zico tetap mendapat pemberitahuan dari MK bahwa sidang putusan akan dihelat pada 28 November.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video11 April 2025 22:07
VIDEO: Diseret Ombak Ratusan Meter, Wisatawan di Ini Diselamatkan dengan Drone dan Styrofoam
SULSELSATU.com – Seorang wisatawan berhasil diselamatkan usai terseret ombak di Pantai Ketawang, Purworejo, Kamis (10/4). Wisatawan itu diselama...
Sulsel11 April 2025 21:32
Jumat Mengaji, Bupati Gowa Ajak Pegawai Khatam Al-Qur’an
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajak pegawai muslim lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa agar dapat khatam Al-Qur'an melalui "Jumat Meng...
Internasional11 April 2025 21:24
Astra Honda Siap Bawa CBR Series Pertahankan Dominasi di Mandalika Racing Series 2025
Pembalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersiap menunjukkan performa terbaiknya bersama CBR series dalam ajang balap Mandalika Racing Series (MRS) ...
Video11 April 2025 20:10
VIDEO: Indonesia Siap Evakuasi Warga Gaza, Fokus pada Korban Luka, Anak Yatim, dan Pelajar
SULSELSATU.com – Pemerintah menyampaikan rencananya untuk mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia. Khususnya warga sipil yang mengalami luka-luka, ...