Ketua Apindo Makassar Ungkap Proses Penetapan UMK Makassar 2020
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayyang menceritakan proses penetapan untuk UMK 2020 di Kota Makassar.
Hal itu diutarakan Muammar saat menjadi pembicara di dialog rutin Pemerintah Kota Makassar terkait Upah Minimum Kota (UMK) Makassar di tahun 2020 yang digelar di Shox Caffee Jl. Singa No. 20 Makassar, Kamis (28/11/2019)
Ia menceritakan, proses penetapannya dimulai dari Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota membentuk tim survei yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit yakni perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
“Sejumlah 33 orang itu setiap 3 bulan sekali melakukan survei ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Makassar. Untuk mensurvei KLH (Kebutuhan Hidup Layak) yang terdiri dari 60 kebutuhan pokok. Nantinya akan diadakan rapat untuk membahas bagaimana perkembangan Kota Makassar,” kata Muammar.
Berdasarkan hasil survei tersebut, lanjut dia, ditetapkanlah UMK di tahun 2020 mendatang sebesar Rp3,1 juta.
Ia mengatakan penetapan UMK mengacu PP 78 tahun 2018 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kebutuhan layak hidup (KLH). Selain itu mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang telah menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen.
Untuk hasil kesepakatan selanjutnya akan diteruskan dari Wali Kota Makassar untuk disahkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News