SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar bakal memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan UMK 2020.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan, tak segan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK.
“Yang kami lakukan selalu ada teguran secara lisan kepada perusahaan, lalu teguran tertulis. Kemudian ada pembekuan perusahaan dan pencabutan izin perusahaan, tapi itu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Irwan di Shox Caffee, Jalan Singa, Makassar, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga : Disnaker Makassar Siapkan Pelatihan Gratis untuk Masyarakat Lorong dan Difabel
Irwan mengatakan perusahaan yang wajib menetapkan penggajian sesuai UMK yakni perusahaan yang memilik total jumlah aset minimal Rp250 juta.
“Kalau di bawah itu belum dikenakan UMK,” kata Irwan.
Menurutnya, kenaikan jumlah UMK ini telah sesuai dengan standar kebutuhan layak hidup atau KLH.
Baca Juga : Dewan Upah Kota Makassar Usulkan Kenaikan UMK 3,41 Persen Tahun 2024
Dimana Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota membentuk tim survei yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit yakni perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
“Dari data yang kami dapati, kebutuhan per bulan itu Rp2,5 juta sampai Rp2,7 juta. Artinya Rp3,1 juta ini sudah sangat memenuhi,” kata dia.
Meski telah ditetapkan, UMK ini masih harus menunggu pengesahan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Dukung Pengembangan UMK, BRI Beri Kemudahan Layanan Untuk Perseroan Perseorangan
Sebelumnya, Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Makassar menjadi Rp3,1 juta. Jumlah ini dipastikan akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar