SULSELSATU.com, JAKARTA – Pengurus pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Jakarta merespons nasib jemaah first travel pasca putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset dirampas negara dalam diskusi internal di kantor DPP AAI.
Asosiasi para pengacara ini melihat perlunnya sinergisitas antara penegak hukum dalam perkara seperti first travel dan kasus serupa yang melibatkan orang banyak.
“(Dalam kasus seperti First Travel) pengembalian kerugian masyarakat luas harus diutamakan,” ungkap Muhammad Ismak selaku ketua umum, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga : Muhammad Ishak Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Barru
Menurut Ismak yang juga bakal calon Walikota Makassar ini mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa dalam perkara first travel, penghukuman kepada pemilik first travel tidak menyelesaikan masalah.
“Apalagi putusan Mahkamah Agung yang memutuskan seluruh aset first travel disita negara dan membuat korban first travel makin tidak jelas nasibnya,” katanya.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Maju Lewat Perseorangan, Tim Ismak Hadiri Bimtek Silon KPU
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar