SULSELSATU.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Majelis hakim MK beralasan gugatan yang diajukan puluhan mahasiswa itu tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan puluhan mahasiswa tidak menggugat UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK, melainkan UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Perkawinan.
Diketahui, saat gugatan diajukan, UU KPK sudah disahkan oleh DPR namun belum diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM. Meski belum bernomor, UU tersebut sudah digugat.
Baca Juga : VIDEO: Gerindra Dukung Revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI, Sebut Putusan MK Bikin Gaduh
“Setelah Mahkamah membaca dengan saksama perbaikan permohonan para Pemohon tersebut telah ternyata bahwa UU Nomor 16 Tahun 2019 yang disebut oleh para Pemohon dalam posita dan petitumnya sebagai UU Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak benar karena UU No.16 Tahun 2019 adalah UU tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Dengan demikian permohonan para Pemohon berkenaan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para Pemohon adalah UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan permohonan yang salah objek (error in objecto),” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (28/11/2019).
Kesalahan objek permohonan itu berarti pengujian terhadap Pasal 29 poin 9, Pasal 30 Ayat (13), dan Pasal 31 UU KPK sudah tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca Juga : VIDEO: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDI Perjuangan Bisa Usung Calon di Pilkada Jakarta
Enny mengatakan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal tersebut baru bisa dipertimbangkan lebih lanjut jika dikaitkan dengan UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Bukan dikaitkan dengan UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
“Sehingga apabila para Pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebab, kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ucap Enny.
Hakim Ketua MK Anwar Usman lalu menyampaikan bahwa MK menolak permohonan yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya.
Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK
“Permohonan para Pemohon mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek (error in objecto),” tutur Anwar.
“Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” lanjutnya.
UU KPK hasil revisi disahkan oleh DPR pada 17 September 2019. UU itu tidak langsung diberi nomor oleh Kemenkumham karena belum ditandatangani Presiden Jokowi.
Baca Juga : VIDEO: Optimis Gugatan Ganjar dan Anies di Tolak MK, Idrus Marham Usulkan Segera Dibentuk Dewan Etik
Baru pada 17 November, diberi nomor dengan UU No. 19 tahun 2019 oleh Kemenkumham usai sah berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari tak ditandatangani Jokowi.
Namun, puluhan mahasiswa sudah kepalang mengajukan permohonan uji materi ke MK sebelum UU KPK diberi nomor.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar