Logo Sulselsatu

Terbukti Monopoli Usaha, MA Denda AQUA 13,8 Miliar

Asrul
Asrul

Kamis, 28 November 2019 16:55

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Produsen AQUA PT Tirta Investama didenda sebesar Rp13,8 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) karena monopoli usaha.

Selain PT Tirta Investama, MA juga mendenda PT Balina Agung Perkasa selaku distributor AQUA sebesar Rp6,2 miliar.

Melansir Detik, kasus ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh AQUA. Penyelidikan itu berlanjut ke sidang KPPU dan digelarlah pembuktian.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan AQUA melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal 15 ayat 3 huruf b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok

Baca Juga : Danny Akan Buat “Tettere” Distribusikan Bahan Pangan Door to Door

Pasal 19

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu;

KPPU memutuskan AQUA menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 13,8 miliar dan Terlapor II denda sebesar Rp 6,2 miliar.

Dalam pertimbangannya, KPPU menyatakan tindakan anti persaingan itu terjadi pada tahun 2016. Yaitu di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran Terlapor II dalam pemasaran produk yang meliputi Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, dan Cimanggis.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

KPPU menilai pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral di wilayah distribusi atau pemasaran Terlapor II pada 2016. Adapun bentuk tindakan antipersaingan yang terjadi adalah adanya degradasi kepada subdistributor karena menjual produk Le Mineral.

Atas putusan itu, AQUA tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 7 Mei 2019, PN Jaksel memutuskan mengabulkan permohonan keberatan dari Para Pemohon Keberatan untuk sebagian.

PN Jaksel membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No 22/KPPU-I/2016 tertanggal 19 Desember 2017 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Para Pemohon Keberatan.

Baca Juga : Jokowi Lantik Alumni Unhas Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung

Atas vonis itu, giliran KPPU yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan KPPU dikabulkan MA.

“Kabul kasasi, batal putusan judex factie dan MA mengadili sendiri dengan menguatkan putusan KPPU,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).

Perkara itu bernomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Hamdi. Sedangkan anggota majelis kasasi adalah hakim agung Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...