SULSELSATU.com, GOWA – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan berdampak pada kenaikan jumlah iuran (premi) setiap bulannya.
Meski demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tetap mempertahankan kuota dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu melalui penerima bantuan iuran (PBI) APBD.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis mengatakan, meski terjadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan aturan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui instruksi Bapak Bupati Gowa tetap mempertahankan kuota PBI APBD yang telah ada.
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
“Hingga detik ini apa yang telah ada dalam kebijakan umum anggaran daerah pada 2020 dan telah dibahas di DPRD untuk kuota jaminan kesehatan pada masyarakat tidak mampu tetap kita pertahankan.
Selanjutnya, sambil mempelajari kebijakan pemerintah pusat lebih lanjut,” katanya usai memimpin Forum Kemitraan antara BPJS Kesehatan, SKPD hingga Costumer di Ruang Rapat Sekkab Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu (27/11).
Meskipun di tahun ini, Pemkab Gowa juga mengalokasikan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah. Seandainya tidak ada naskah perjanjian tersebut, maka di awal pengajuan APBD 2020 dapat langsung mengalokasikan pembayaran jaminan kesehatan senilai kuota PBI yang ada.
“Makanya kita pelajari dulu bagaimana kebijakan di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sambil melihat kekurangan-kekurangan yang ada. Intinya komitmen pemerintah daerah yaitu tetap mengamankan penduduk tidak mampu untuk mengcover PBI APBD harus dilakukan,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Gowa dan Istri Fashion Show di Hari Jadi Sulsel Ke-355 Tahun
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichtan Ichsan saat mengaku, pada Perpres 2020 Nomor 75 Tahun 2019 khususnya pada pasal 29 menyebutkan bahwa iuran kepada PBI yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu telah mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per peserta PBI APBD.
“Jika sebelumnya pemerintah hanya membayarkan Rp23.000 per peserta, maka dengan adanya aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2019 ini pemerintah akan membayar Rp42.000 per peserta,” katanya.
Sehingga, jika sebelum dikeluarkannya aturan presiden ini, Pemkab Gowa hanya mengeluarkan anggaran untuk pembayaran PBI APBD BPJS Kesehatan sekitar Rp2,8 miliar per bulannya atau Rp23.000 x 124.000 jiwa, sehingga setiap tahunnya anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp34.604.000.000.
Baca Juga : Adnan Minta Pengurus YJI Gowa Rutin Lakukan Edukasi Kesehatan Jantung ke Masyarakat
Sedangkan, pada aturan baru nantinya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran sebesar Rp65.016.000.000 setiap tahunnya untuk menjamin pembayaran premi dari PBI APBD sebesar Rp42.000 x 124.000 jiwa atau setiap bulannya menjamin Rp5,2 miliar.
“Dengan aturan tersebut secara tidak langsung menjadikan beban pembiayaan PBI APBD akan naik sebesar Rp29.412.000.000 atau 82,61 persen dari anggaran tahun sebelumnya,” kata Muchlis saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda Penyerahan Nota Keuangan dan RAPB Tahun Anggaran 2020, di ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa belum lama ini.
Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kemampuan keuangan Pemkab Gowa dalam menganggarkan iuran PBI APBD hanya bisa menanggulangi Rp30.91.000.000 atau 60,89 persen dari anggaran yang seharusnya dianggarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp55.77.000.000.
Baca Juga : Pemkab Gowa Hadirkan Rumah Dilan Dorong Pendidikan dan Keterampilan Perempuan, Ada di 18 Kecamatan
“Kita ketahui bersama bahwa skema pembiayaan PBI adalah 60 persen dibiayai oleh pemerintah kabupaten dan 40 persen dibiayai oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam menganggarkan pembayaran PBI APBD tetap pada anggaran Rp14.307.950.400 seperti tahun anggaran sebelumnya maka kewajiban pemprov yang awalnya adalah 40 persen akan menurun menjadi 21.90 persen.
Olehnya, Pemkab Gowa sangat berharap adanya tambahan dana atau anggaran dari Pemprov Sulsel sebagaimana kesepakatan yang telah ditandatangani bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama BPJS kesehatan.
Baca Juga : Mentan RI Andi Amran Sulaiman Serahkan Bantuan Total Rp65,4 Miliar ke Pemkab Gowa
“Termasuk pula berupaya melakukan updating atau pemutakhiran data peserta PBI melalui SKPD teknis yang menangani peserta PBI APBD,” terangnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy E.L. Borotoding mengungkapkan, kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Gowa melalui program jaminan kesehatan untuk PBI APBD sangat terjalin dengan baik.
Bahkan dari sisi kepesertaannya juga meningkat setiap bulannya sehingga ini perlu mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi.
“Pembayaran iurannya juga tidak pernah menunggak, setiap bulannya pembayaran dilakukan berdasarkan kuota secara tepat waktu,” katanya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar