SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan dalam rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia dengan tegas menolak usulan tersebut. Bahkan, menurut Jokowi, pengusul masa jabatan tiga periode seakan ingin menampar muka dirinya.
“Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga [maknanya] menurut saya: Satu, ingin menampar muka saya; yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka; yang ketiga ingin menjerumuskan,” kata Jokowi, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (2/12/2019).
Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
Jokowi mengatakan sejak awal sudah meminta agar amendemen UUD 1945 yang akan dilakukan fokus saja pada masalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, kata Jokowi, rencana amendemen itu kini melebar ke masalah pemilihan dan masa jabatan presiden.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut muncul usulan presiden kembali dipilih MPR. Kemudian muncul wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Selain itu, muncul juga wacana masa jabatan presiden delapan tahun dengan satu periode jabatan.
“Kan kemana-mana seperti yang saya sampaikan. Jadi, lebih baik, tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
Wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Ada pihak yang dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan wacana-wacana yang mengemuka di tengah rencana amendemen UUD 1945. Penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.
“Kalau dulu [ketentuannya] ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,” kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga : VIDEO: Jokowi Akui Tak Lagi Dapat Mengambil Keputusan Strategis
Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode.
Alasannya, masa jabatan presiden delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan programnya dengan lebih baik.
Ucapan Arsul lantas menjadi perhatian publik. Sehari usai membeberkan hal itu, Arsul lantas menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden adalah usul dari fraksi Partai NasDem.
Baca Juga : VIDEO: Pedagang Terharu saat Presiden Jokowi Tinjau Harga di Pasar Dukuh Kupang Surabaya
“Ini ada yang menyampaikan seperti ini [penambahan masa jabatan], kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).
Namun, NasDem membantah apa yang diutarakan Arsul tersebut. Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa mengatakan partainya belum menentukan sikap politik soal perubahan jabatan masa presiden.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar