Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Tak Perlu Amandemen

Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Tak Perlu Amandemen

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mulai tak sepakat dengan rencana MPR melakukan Amandemen UUD 1945. Yang paling utama adalah soal wacana masa jabatan presiden selama 15 tahun atau tiga periode.

Ada yang mengusulkan, agar jabatan Presiden menjadi tiga periode atau 15 tahun. Saat ini, masa jabatan Presiden hanya dua periode. Namun, Jokowi menilai, munculnya usulan masa jabatan tiga periode, karena ada beberapa sebab. 

“Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin mencari muka, padahal saya sudah punya muka. Ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi, dalam diskusi bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Jokowi menegaskan bahwa ia terpilih dari produk pemilu langsung. Maka, saat ada keinginan MPR untuk amandemen, ia berharap, hanya terbatas pada haluan negara saja. Tidak melebar. 

Dengan munculnya usulan hingga tiga periode, menurut dia, sudah melebar dari rencana usulan amandemen pertama kalinya. Karena sudah melebar, kata Jokowi, lebih baik tidak perlu amandemen

“Kan, ke mana-mana. Jadi, lebih baik tidak usah amandemen. Kita konsen saja ke tekanan-tekanan eksternal,” katanya.

Sebab, menurut Jokowi, itu lebih sulit dibandingkan hanya ribut masalah masa jabatan Presiden. 

Baca: Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Buat Siapa

Sebelumnya, Wacana amandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan Presiden RI jadi tiga periode mencuat. Wacana ini menuai kritikan dan penolakan, karena dinilai tak ada urgensi.

Namun, Ketua MPR RI Bambang soesatyo menegaskan wacana menambah masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode bukan dari MPR. Wacana tersebut, kata Bamsoet, datang dari masyarakat dan MPR berusaha mengakomodir hal itu. 

Menurut Bamsoet, MPR sendiri akan memanfaatkan waktu tiga tahun ke depan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Bamsoet mengatakan, terkait amandemen UUD NRI 1945, ada enam wacana yang berkembang, salah satunya adalah kembali ke UUD NRI 1945 asli.

“Kemudian diperbaiki disempurnakan melalui adendum, kelompok yang menginginkan kembali UUD asli sesuai dekrit presiden, melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen ke-4 2002, perubahan total daripada hasil amandemen UUD 4 2002, banyak yang menyimpang dan menghilangkan aslinya,” kata Bamsoet.

Ada juga usulan amandemen terbatas mendorong untuk lahirnya Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Dan, ada juga yang berpandangan belum diperlukan amandemen, karena UUD NRI 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodir kehidupan bangsa untuk ke depannya.

“Paling tidak, kalau kita sependapat pilpres dan pileg serentak tidak nyaman, membahayakan, melelahkan, mau enggak mau, kita harus amandemen, sesuai dengan bunyi UUD 1945,” ujarnya 

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga