SULSELSATU.co, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung aturan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pendaftaran majelis taklim. Hal itu menurutnya penting untuk mencegah berkembangnya radikalisme.
Diketahui, aturan mengenai pendaftaran majelis taklim ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.
“Untuk data saya kira perlu agar jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah,” ujar Ma’ruf di Kempinski, Jakarta, melalui keterangan Setwapres, Senin (2/12/2019).
Baca Juga : Kabar Duka! Politisi NasDem Rapsel Ali Meninggal Dunia di Makassar
Namun, menurut Ma’ruf, aturan menag itu bukan pendaftaran melainkan pendataan majelis taklim. Dengan pendataan, pemerintah akan mengetahui ustaz, jemaat, maupun materi yang disampaikan dalam majelis taklim.
“Mungkin bukan terdaftar, tapi dilaporkan, didata supaya tahu ada majelis taklim. Kan sekarang semua harus terdata, tamu aja harus didata,” katanya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.
Baca Juga : Wapres Minta Gubernur Sulsel Gerakkan Pondok Pesantren Untuk Pemberdayaan Umat
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.
Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar